Minggu, 05 Mei 2013

Dasar hukum pelayanan kebidanan


KASUS

Pelayanan kebidanan merupakan bagian dari upaya kesehatan. Dalam memberikan pelayanan meliputi usaha promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kepada siapa saja pelayanan kebidanan tersebut diberikan, dan dasar hukum yang menjadi pegangan dalam memberikan pelayanan tersebut. Bagaimana apabila disuatu tempat pelayanan bidan terpaksa melaksanakan pelayanan diluar kewenangannya. Sebutkan juga dasar hukum dari hal-hal tersebut.Apa yang harus dilakukan oleh bidan sesudah melaksanakan pelayanan diluar kewenangan dalam keadaan menyelamatkan jiwa seseorang.



DASAR HUKUM PELAYANAN KEBIDANAN
Pelayanan Kebidanan merupakan bagian integral dari upaya kesehatan. Dalam memberikan pelayanan meliputi, usaha promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Pengertian
A.Upaya Kesehatan
            Setiap kegiatan atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, teri ntegrasi, dan yang berkesinambungan. Selanjutnya upaya keehatan itu mencakup :
1.    Pelayanan Kesehatan Promotif
Adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi atau meningkatkan kesehatan.
Misalnya seorang bidan memberikan konseling  kesehatan reproduksi.
2.    Pelayanan Kesehatan Preventif
Adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/ penyakit.
Misalnya seorang bidan memberikan vaksinasi TT.
3.    Pelayanan Kesehatan Kuratif
Adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
Misalnya seorang bidan tablet Fe sedini mungkin bagi ibu hamil yang menderita anemia ringan.

4.    Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif
Adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita kedalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untukl dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
Misalnya seorang bidan yang membimbing ibu melakukan senam hamil, yoga. Tujuannya untuk memperbaiki system pernafasan dan sirkulasi darah.

KEPMENKES NO 369/MENKES/SK/III/2007
Bidan Indonesia adalah : seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang di akui pemerintah dan organisasi profesi diwilayah Negara Republik Indonesia seta memiliki kompetisi dan kualifikasi untuk di register, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan

UU RI NO 36 TAHUN 2009
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan / atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatakan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
KEPMENKES NO 369/MENKES/SK/III/2007
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dan system pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregrister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi, dan rujukan.

      I.        UPAYA BIDAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN BAIK PROMOTIF, PREVENTIF, KURATIF, MAUPUN REHABILITATIF TERTUANG DALAM:
PERMENKES NO.1464/MENKES/PER/10/2010 TENTANG REGISTRASI BIDAN
PENGERTIAN BIDAN DAN REGISTRASI
BAB I
KETENTUAN UMUM PASAL I
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.        Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan perundang undangan.
2.        Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif. Preventif, kuratif, maupun rehabilitative, yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
3.        Surat tanda registrasi selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.
4.        Surat izin kerja bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
5.        Surat ijin praktek bidan, selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.
6.        Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar opereasional prosedur.
7.        Praktik mandiri adalah praktik bidan swasta perorangan.
8.        Organisasi profesi adalah ikatan bidan Indonesia.

UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
BAB VI
UPAYA KESEHATAN
Pasal 74
1.      Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif. Kuratif, dan rehabilitative, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memerhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan.

UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN
BAB V
UPAYA KESEHATAN
Bagian pertama pasal 10
Upaya mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, penimgkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), Penyembuhan penyakit pemuliahan kesehatan (rehabilitative) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan kesinambungan.








    II.        RUANG LINGKUP PELAYANAN KEBIDANAAN
PERMENKES 1464/MENKES/PER/X/2010
BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK  BIDAN
Pasal 9
Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a.    Pelayanan kesehatan ibu
b.    Pelayanan kesehatan anak
c.    Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
Pasal 10
(1)    Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9
a.    Berikan pada masa pra hamil,kehamilan,masa persalinan,masa nifas,masa menyusui dan masa antara dua kehamilan
(2)    Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.      Pelayanan konseling pada masa pra hamil
b.      Pelayanan ante natal  pada kehamilan normal
c.      Pelayanan persalinan normal
d.      Pelayanan ibu nifas normal
e.      Pelayanan ibu menyusui, dan
f.       Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
(3)    Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat(2) berwenang untuk :
a.      Episiotomy
b.      Penjahitan luka jalan lahir tingkat satu dan dua
c.      Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
d.      Berikan tablet fe pada ibu hamil
e.      Pemberiaan vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
f.       Fasilitas/bimbingan inisiassi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
g.      Pemberiaan uterotinika pada manajemen aktif kala III dan post partum
h.      Penyuluhan dan konseling
i.        Bimbingan pada kelompok ibu hamil
j.        Pemberiaan surat keterangan kematian, dan
k.      Pemberiaan surat keterangan cuti bersalin

UU RI NO 23 TAHUN 1992 Tentang kesehatan
Pasal 11
(1)      Peneyelenggaraan upaya ksehatan sebagaimna yang dimaksud dalam  pasal 10 diatas dilaksanakan melelui kegiatan :
a.    Kesehatan keluarga
b.    Perbaikan gizi
c.    Pengamanan makanan dan minuman
d.    Kesehatan lingkungan
e.    Penyuluhan kesehatan masyarakat
f.     Pengamanan zat adiktif.







   III.        SEORANG BIDAN  BOLEH MELAKUKAN TINDAKAN DILUAR KEWENANGAN, DENGAN KETENTUAN YANG DI ATUR DALAM :
PERMENKES 1464/MENKES/PER/X/2010
Pasal 14
(1)      Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9
(2)      Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecematan atau kelurahan /desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(3)      Dalam hal daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat(2) telah terdapat dokter, kewenagan bidan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
PERMENKES NO 1419/MENKES/PER/X/2005
Pasal 14 dan 15
Disebutkan bahwa dokter dan dokter gigi dapat memberikan kewenangan kepada perawat atau tenaga kesehatan tertentu secara tertulis dalam melaksanakan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi. Tindakan kedokteran yang dimaksud adalah yang sesuai kemampuan yang dimiliki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidan dapat melaksanakan tindakan medic terhadap ibu bayi dan nak balita sesuai dengan peraturan prundang-undangan yang berlaku.






KETENTUAN PIDANA UU NO 23 TAHUN 1992
Pasal 15
Ayat ( 1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan ibu hamil dan atau janinnya,dapat  dilakukan tindakan medis tertentu.
Ayat (2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan     a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut           b.  Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan  sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.                                                                                                                                          c.  dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
Pasal 80
Pelanggaran terhadap pasal 15 ayat(1) dan (2) pidana penjara 15 tahun dan pidana, denda paling banyak Rp.500.000.000,-










Beberapa hal yang dilaksanakan oleh bidan setelah memberikan pelayanan diluar kewenangannya dalam keadaan menyelamatkan jiwa seseorang.

·         Bidan dalam melakukan tindakan ada yang dilandasi surat tugas oleh instansi yang berwenang,dan ada pula yang dilakukan tanpa surat tugas karena untuk menyelamatkan jiwa seseorang.
·         Sebelum melakukan  tindakan , Bidan telah melakukan inform consent dengan klien ataupun dengan keluarga klien.
·         Setelah memberikan inform consent, Bidan melakukan pendokumentasian dari tindakan yang telah dilakukan















DAFTAR PUSTAKA

UU RI NO 36 TAHUN 2009
UU RI NO 23 TAHUN 1992
PERMENKES 1464/MENKES/PER/X/2010
KEPMENKES NO 369/MENKES/SK/III/2007
PERMENKES NO 1419/MENKES/PER/X/2005


Tidak ada komentar:

Posting Komentar