KASUS
Pelayanan
kebidanan merupakan bagian dari upaya kesehatan. Dalam memberikan pelayanan
meliputi usaha promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kepada siapa
saja pelayanan kebidanan tersebut diberikan, dan dasar hukum yang menjadi
pegangan dalam memberikan pelayanan tersebut. Bagaimana apabila disuatu tempat
pelayanan bidan terpaksa melaksanakan pelayanan diluar kewenangannya. Sebutkan
juga dasar hukum dari hal-hal tersebut.Apa yang harus dilakukan oleh bidan
sesudah melaksanakan pelayanan diluar kewenangan dalam keadaan menyelamatkan
jiwa seseorang.
DASAR
HUKUM PELAYANAN KEBIDANAN
Pelayanan
Kebidanan merupakan bagian integral dari upaya kesehatan. Dalam memberikan
pelayanan meliputi, usaha promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pengertian
A.Upaya
Kesehatan
Setiap kegiatan atas serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara terpadu, teri ntegrasi, dan yang
berkesinambungan. Selanjutnya upaya keehatan itu mencakup :
1. Pelayanan
Kesehatan Promotif
Adalah
suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih
mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi atau meningkatkan kesehatan.
Misalnya
seorang bidan memberikan konseling
kesehatan reproduksi.
2. Pelayanan
Kesehatan Preventif
Adalah
suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/ penyakit.
Misalnya
seorang bidan memberikan vaksinasi TT.
3. Pelayanan
Kesehatan Kuratif
Adalah
suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk
penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian
penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga
seoptimal mungkin.
Misalnya
seorang bidan tablet Fe sedini mungkin bagi ibu hamil yang menderita anemia
ringan.
4. Pelayanan
Kesehatan Rehabilitatif
Adalah
kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita
kedalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat
yang berguna untukl dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan
kemampuannya.
Misalnya
seorang bidan yang membimbing ibu melakukan senam hamil, yoga. Tujuannya untuk
memperbaiki system pernafasan dan sirkulasi darah.
KEPMENKES
NO 369/MENKES/SK/III/2007
Bidan
Indonesia adalah : seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang di akui
pemerintah dan organisasi profesi diwilayah Negara Republik Indonesia seta
memiliki kompetisi dan kualifikasi untuk di register, sertifikasi dan atau
secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan
UU
RI NO 36 TAHUN 2009
Upaya
kesehatan adalah setiap kegiatan dan / atau serangkaian kegiatan yang dilakukan
secara terpadu, terintregrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan
meningkatakan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit,
peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh
pemerintah dan atau masyarakat.
KEPMENKES
NO 369/MENKES/SK/III/2007
Pelayanan
kebidanan adalah bagian integral dan system pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh bidan yang telah terdaftar (teregrister) yang dapat dilakukan secara
mandiri, kolaborasi, dan rujukan.
I.
UPAYA BIDAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN
KESEHATAN BAIK PROMOTIF, PREVENTIF, KURATIF, MAUPUN REHABILITATIF TERTUANG
DALAM:
PERMENKES
NO.1464/MENKES/PER/10/2010 TENTANG REGISTRASI BIDAN
PENGERTIAN
BIDAN DAN REGISTRASI
BAB I
KETENTUAN UMUM PASAL
I
Dalam
peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus
dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan perundang
undangan.
2.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat
yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif.
Preventif, kuratif, maupun rehabilitative, yang dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
3.
Surat tanda registrasi selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga
kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.
4.
Surat izin kerja bidan, selanjutnya disingkat
SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi
persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
5.
Surat ijin praktek bidan, selanjutnya
disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan sudah memenuhi
persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.
6.
Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan
sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan,
standar profesi, dan standar opereasional prosedur.
7.
Praktik mandiri adalah praktik bidan swasta
perorangan.
8.
Organisasi profesi adalah ikatan bidan
Indonesia.
UNDANG-UNDANG
NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
BAB
VI
UPAYA
KESEHATAN
Pasal
74
1.
Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang
bersifat promotif, preventif. Kuratif, dan rehabilitative, termasuk reproduksi
dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memerhatikan aspek-aspek
yang khas, khususnya reproduksi perempuan.
UNDANG-UNDANG
NO. 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN
BAB
V
UPAYA
KESEHATAN
Bagian
pertama pasal 10
Upaya
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan
upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, penimgkatan kesehatan
(promotif), pencegahan penyakit (preventif), Penyembuhan penyakit pemuliahan
kesehatan (rehabilitative) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan
kesinambungan.
II.
RUANG LINGKUP PELAYANAN KEBIDANAAN
PERMENKES
1464/MENKES/PER/X/2010
BAB
III
PENYELENGGARAAN
PRAKTIK BIDAN
Pasal
9
Bidan
dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a.
Pelayanan kesehatan ibu
b.
Pelayanan kesehatan anak
c.
Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan
keluarga berencana
Pasal
10
(1) Pelayanan
kesehatan ibu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9
a. Berikan
pada masa pra hamil,kehamilan,masa persalinan,masa nifas,masa menyusui dan masa
antara dua kehamilan
(2) Pelayanan
kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pelayanan
konseling pada masa pra hamil
b. Pelayanan
ante natal pada kehamilan normal
c. Pelayanan
persalinan normal
d. Pelayanan
ibu nifas normal
e. Pelayanan
ibu menyusui, dan
f. Pelayanan
konseling pada masa antara dua kehamilan
(3) Bidan
dalam memberikan pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat(2) berwenang
untuk :
a.
Episiotomy
b.
Penjahitan luka jalan lahir tingkat satu dan
dua
c.
Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan
dengan perujukan
d.
Berikan tablet fe pada ibu hamil
e.
Pemberiaan vitamin A dosis tinggi pada ibu
nifas
f.
Fasilitas/bimbingan inisiassi menyusui dini
dan promosi air susu ibu eksklusif
g.
Pemberiaan uterotinika pada manajemen aktif
kala III dan post partum
h.
Penyuluhan dan konseling
i.
Bimbingan pada kelompok ibu hamil
j.
Pemberiaan surat keterangan kematian, dan
k.
Pemberiaan surat keterangan cuti bersalin
UU
RI NO 23 TAHUN 1992 Tentang kesehatan
Pasal
11
(1) Peneyelenggaraan
upaya ksehatan sebagaimna yang dimaksud dalam
pasal 10 diatas dilaksanakan melelui kegiatan :
a. Kesehatan
keluarga
b. Perbaikan
gizi
c. Pengamanan
makanan dan minuman
d. Kesehatan
lingkungan
e. Penyuluhan
kesehatan masyarakat
f. Pengamanan
zat adiktif.
III.
SEORANG BIDAN BOLEH MELAKUKAN TINDAKAN DILUAR KEWENANGAN,
DENGAN KETENTUAN YANG DI ATUR DALAM :
PERMENKES
1464/MENKES/PER/X/2010
Pasal
14
(1) Bagi
bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat
melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 9
(2) Daerah
yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecematan
atau kelurahan /desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota.
(3) Dalam
hal daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat(2) telah terdapat dokter,
kewenagan bidan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
PERMENKES
NO 1419/MENKES/PER/X/2005
Pasal
14 dan 15
Disebutkan
bahwa dokter dan dokter gigi dapat memberikan kewenangan kepada perawat atau
tenaga kesehatan tertentu secara tertulis dalam melaksanakan tindakan
kedokteran atau kedokteran gigi. Tindakan kedokteran yang dimaksud adalah yang
sesuai kemampuan yang dimiliki dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Bidan dapat melaksanakan tindakan medic terhadap ibu bayi
dan nak balita sesuai dengan peraturan prundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN
PIDANA UU NO 23 TAHUN 1992
Pasal
15
Ayat
( 1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan ibu hamil dan atau
janinnya,dapat dilakukan tindakan medis
tertentu.
Ayat
(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan a. Berdasarkan indikasi
medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut b.
Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
dan dilakukan sesuai dengan tanggung
jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. dengan persetujuan ibu hamil
yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
Pasal
80
Pelanggaran
terhadap pasal 15 ayat(1) dan (2) pidana penjara 15 tahun dan pidana, denda
paling banyak Rp.500.000.000,-
Beberapa
hal yang dilaksanakan oleh bidan setelah memberikan pelayanan diluar
kewenangannya dalam keadaan menyelamatkan jiwa seseorang.
·
Bidan dalam melakukan tindakan ada yang
dilandasi surat tugas oleh instansi yang berwenang,dan ada pula yang dilakukan
tanpa surat tugas karena untuk menyelamatkan jiwa seseorang.
·
Sebelum melakukan tindakan , Bidan telah melakukan inform
consent dengan klien ataupun dengan keluarga klien.
·
Setelah memberikan inform consent, Bidan
melakukan pendokumentasian dari tindakan yang telah dilakukan
DAFTAR
PUSTAKA
UU
RI NO 36 TAHUN 2009
UU
RI NO 23 TAHUN 1992
PERMENKES
1464/MENKES/PER/X/2010
KEPMENKES
NO 369/MENKES/SK/III/2007
PERMENKES
NO 1419/MENKES/PER/X/2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar